Visa Schengen adalah Visa yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh negara yang tergabung dalam Schengen, yaitu : Austria , Belanda, Belgia, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Hongaria, Islandia, Italia, Jerman, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Yunani dan Swiss (per 12 Desember 2008). Visa kunjungan yang dikeluarkan salah satu negara Schengen juga berlaku untuk perjalananan ke negara-negara Schengen yang lain selama periode visa yang ditentukan masih berlaku. Visa kunjungan dapat diminta untuk jangka waktu 1-3 bulan, atau sampai 6 bulan.
Sebagai contoh apabila ingin bepergian ke Negara Norwegia sebagai salah satu anggota Schengen, maka Anda dapat mengajukan permohonan visa Schengen di Kedutaan Norwegia apabila Norwegia adalah tujuan utama kunjungan. Apabila anda tidak punya tujuan utama, anda harus mengajukan permohonan visa ke salah satu perwakilan negara Schengen di negara paling awal dikunjungi. Adapun waktu yang diperlukan untuk memproses visa tergantung dari kasus masing-masing, akan tetapi pada umumnya anda akan mendapat jawaban dalam waktu 2 minggu. Kedutaan menyarankan pemohon untuk mengajukan permohonan jauh hari sebelum waktu keberangkatan.
Visa kunjungan ke Norwegia misalnya, berlaku paling lama hanya 3 bulan. Biaya permohonan visa saat ini sebesar EUR. 60,- (± IDR. 830.000,-). Agar permohonan visa dapat diproses, Kedutaan Norwwegia memerlukan dukumen-dukumen sebagai berikut :
- Passport atau Dokumen Perjalanan minimal masih berlaku 3 bulan sesudah kembali dari Norwegia.
- Pengisian lembar permohonan visa yang benar serta ditandatangani.
- 2 (Dua) fotocopi data pribadi lembar pertama Passport, demikian juga apabila tertera stempel serta visa Schengen yang ada sebelumnya. Anak dibawah umur 18 tahun yang ikut serta harus mengajukan permohonan visa sendiri. Kedutaan dapat menerima Paspport atau Dokumen Perjalanan sekaligus lebih dari satu orang. Setiap orang yang mengadakan perjalanan dan berumur 18 th lebih harus menunjukkan sendiri dokumen perjalanannya.
- Bukti Keuangan ( Buku Bank, Tabungan , Investment,dll) apabila beaya kunjungan atas nama pemohon sendiri.
- Undangan dari Sponsor yang menerangkan maksud kunjungan. Apabila beaya perjalanan ke Norway ditanggung sponsor, “Guarantee form for visit” harus diisi oleh sponsor dan disertifikasi oleh Kantor Polisi lokal di Norway di mana mereka tinggal.
- Apabila visa dikabulkan, pemohon harus menunjukkan tiket pulang pergi serta Asuransi perjalanan yang menanggung biaya pengobatan sebelum visa dikeluarkan. Untuk pengurusan dan persyaratan Visa Norwegia dapat menghubungi kedutaan Norwegia di Jakarta.
Untuk mendapat penjelasan lebih lengkap mengenai prosedur serta persyaratan pengajuan Visa Schengen dapat juga melihat situs Kedutaan Besar Belanda, sebagai salah satu Negara anggota Visa Schengen lainnya, di mana negara ini merupakan negara di Eropah yang sering menjadi persinggahan pertama sebelum memasuki negara lainnya. Sedangkan untuk pengurusan Visa diluar anggota Schengen, dapat menghubungi masing-masing negara yang ingin dituju. Selamat mengurus Visa. (Januminro).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar